Jasa bank yang menawarkan garansi atau jaminan pemeliharaan umumnya menyediakan layanan untuk memastikan bahwa suatu proyek atau kewajiban tertentu akan di penuhi atau di,Jasa jaminan pemeliharaan di Yogyakarta
laksanakan sesuai dengan kesepakatan. Ini umumnya terjadi dalam konteks pinjaman atau kontrak besar di mana pemberi pinjaman atau pihak ketiga memerlukan jaminan bahwa kewajiban atau proyek akan selesai.
Berikut adalah beberapa poin umum terkait jasa bank garansi atau jaminan pemeliharaan:
- Jaminan Bank: Bank menjamin bahwa pihak ketiga akan memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak yang telah di tetapkan. Jaminan ini biasanya berbentuk uang tunai atau kredit yang tersedia jika terjadi kegagalan.
- Pemeliharaan: Garansi pemeliharaan sering kali melibatkan jaminan dari kontraktor atau pemasok bahwa barang atau layanan yang mereka sediakan akan berfungsi seperti yang dijanjikan untuk jangka waktu tertentu setelah penyelesaian proyek atau pengiriman.
- Persyaratan: Jasa bank ini biasanya di berikan dalam bentuk persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak yang menawarkan garansi atau jaminan, seperti dokumen legal dan pembayaran premi.
- Manfaat: Bagi pihak yang menerima garansi atau jaminan, ini memberikan kepastian bahwa proyek atau kewajiban akan di selesaikan sesuai dengan kesepakatan, mengurangi risiko kegagalan atau kerugian.
- Prosedur Klaim: Dalam kasus kegagalan, prosedur klaim harus diikuti untuk memperoleh kompensasi atau penggantian sesuai dengan ketentuan garansi atau jaminan yang telah di tetapkan.
Jadi, jika Anda mencari jasa bank untuk garansi atau jaminan pemeliharaan, pastikan untuk berdiskusi langsung dengan bank atau institusi keuangan terkait untuk memahami detailnya dan memastikan sesuai dengan kebutuhan Anda.Jasa jaminan pemeliharaan di Yogyakarta
Syarat penerbitan bank garansi dan surety bond
Setiap bank atau lembaga keuangan dapat memiliki kebijakan dan prosedur yang sedikit berbeda dalam hal penerbitan garansi. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memahami persyaratan spesifik dari lembaga yang bersangkutan sebelum mengajukan permintaan penerbitan garansi.
1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan :
- Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke Perusahaan Penjaminan
- Membuat Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke BANK Penerbit Bank Garansi
- Surat Pengajuan Permohonan harus mencantumkan :
- Jenis Jaminan Bank Garansi yang akan diterbitkan
- Nama Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan
- Nama dan Alamat Terjamin (Principal)
- Nomor NPWP Terjamin (Principal)
- Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)
- Nama Paket Pekerjaaan
- Nilai Kontrak
- Nilai Jaminan
- Masa Berlaku/Periode Bank Garansi
- Dokumen Khusus (Underlying)
- Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal)
- Nomor KTP & NPWP Penanggung JawabTerjamin (Principal)
2. Melengkapi Persyaratan Dokumen untuk keperluan analisa :
a. Dokumen – Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)
- Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan dari Kemenkumham
- Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
- Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
- Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
- Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
- Listed Tenaga Ahli Perusahaan
- Listed Daftar Peralatan Kerja
- Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)
b. Dokumen – Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:
1) Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)
2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
3) Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
4) Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
- Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan 100%
c. Dokumen – Dokumen Tambahan:
1) Jika Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, maka harus di lampirkan
- Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan
- Purchase Order jika barang sudah ada pembelian
2) Jika Pengajuan untuk Perpanjangan Jaminan, maka harus di lampirkan
- Copy Addendum/Amandemen Kontrak
- Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan
- Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan
- Surat Menyurat terkait alasan perpanjangan
3. Membayar Imbal Jasa Penjaminan & Provisi Bank (Service Charge)
Pembayaran di lakukan setelah Kontra Bank Garansi di setujui dan sebelum Bank Garansi di terbitkan di BANK Penerbit Bank Garansi
4. Menyetorkan Agunan/Cash Collateral jika ada permintaan dari Perusahaan Penjamin / BANK Penerbit Bank Garansi
Agunan/ Cash Collateral di setorkan ke Rekening Terjamin (Principal) yang di BANK Penerbit Bank Garansi dengan besarnya Agunan / Cash Collateral sebesar 0 % – 10% tergantung BANK Penerbit Bank Garansi yang di gunakan atas permintaan Perusahaan Penjamin (sesuai dengan PKS BANK & Perusahaan Penjamin)
5. Bank Garansi terbit (Finish)
Keterangan :
- Sudah menjadi nasabah atau di haruskan membuka Rekening Giro Perusahaan di BANK penerbit Bank Garansi
- Subject to Survey jika ada permintaan dari Bank atau Perusahaan Penjamin
- Proses Penerbitan 2-3 Hari Kerja setelah data lengkap di analisa.
Kesimpulan:
Kedua instrumen, Bank Garansi dan Surety Bond, memiliki peran yang penting dalam memberikan kepastian dalam dunia bisnis. Memilih yang tepat tergantung pada kebutuhan, persyaratan, dan kondisi spesifik dari situasi atau proyek yang sedang di hadapi. Bank Garansi memberikan jaminan langsung dari bank, sementara Surety Bond melibatkan perusahaan jaminan sebagai pihak ketiga yang memberikan jaminan.
Dalam prakteknya, kedua instrumen ini berperan dalam membangun kepercayaan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis, memberikan perlindungan, dan memastikan kelancaran pelaksanaan proyek atau kewajiban finansial. Perbedaan-perbedaan inilah yang harus di pertimbangkan dengan cermat sebelum memilih instrumen yang sesuai untuk kebutuhan spesifik dalam dunia bisnis.Jasa jaminan pemeliharaan di Yogyakarta