Dalam mengimplementasikan rencana bisnis, Anda mungkin memiliki beberapa proyek yang pelaksanaannya akan di serahkan kepada pihak lain. Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak di laksanakan sesuai dengan rencana sehingga Anda mengalami kerugian. Dalam hal ini bank dapat memberikan jasa Bank Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan sekaligus meminimalkan risiko kerugian.Agen Bank Garansi dan Surety Boond di Tangerang
Agen Bank Garansi dan Surety Boond di Tangerang
1. Pihak Penjamin
Dalam hal ini adalah bank yang menerbitkan jaminan (Bank Garansi) kepada pihak Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
2. Pihak Terjamin
Dalam hal ini adalah Kontraktor / Pelaksana yang adalah nasabah bank bersangkutan. Yang mengajukan permohonan penerbitan jaminan (Bank Garansi) untuk diserahkan kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
3. Pihak Penerima Jaminan
Dalam hal ini adalah Pemberi Kerja / Pemilik Proyek penerima jaminan (Bank Garansi), sebagai akibat dari adanya perjanjian antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak Kontraktor / Pelaksana (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan. Jumlah simpanan atau deposito minimal harus sama dengan nominal Garansi Bank diterbitkan. Untuk penerbitan Garansi Bank pihak Kontraktor / Pelaksana harus membayar sejumlah uang provisi kepada bank penerbit.
Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
Jaminan yang telah di terbitkan oleh Penjamin / Surety untuk menjamin Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di berikan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak pekerjaan, juga menjamin Kontraktor / Pelaksana tidak akan mengundurkan diri atau memutus Kontrak secara sepihak atau bersama-sama. Apabila Kontraktor / Pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Penjamin / Surety akan membayarkan ganti rugi kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu 5% dari nilai proyek, atau sesuai dengan persyaratan Kontrak Induk yang telah disepakati bersama.
Jaminan Pelaksanaan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003. Adapun sifat dari Jaminan Pelaksanaan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
– Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai.
– Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Manfaat Jaminan Bank Garansi
Ketika bisnis berkembang, mereka sering membutuhkan pembiayaan untuk mendanai pertumbuhan mereka. Dalam kasus seperti itu, jaminan bank, juga di kenal sebagai jaminan bank garansi, dapat menjadi alat keuangan yang efektif. PT. Mitra Jasa Insurance adalah penyedia terpercaya jaminan bank yang dapat membantu bisnis tumbuh dan berkembang. Dalam posting blog ini, kita akan membahas berbagai manfaat jaminan bank dan mengapa PT. Mitra Jasa Insurance adalah pilihan terbaik bagi mereka.
Agen Bank Garansi dan Surety Boond di Tangerang
Kami PT.MITRA JASA INSURANCE sebagai Jasa Pembuatan Bank Garansi Tanpa Agunan di Jakarta akan terus berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang bisa merusak usaha anda
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
Jl.persahabatan timur 1 no 07 cipinang pulo gadung, DKI Jakarta 12930
Email : mitrajasa2004@gmail.com
Hubungi VIA WA 081311768998