Agen Penerbitan Jaminan Surety Bond di Banjarmasin -Kami dari PT. Mitra Jasa insurance , di mana perusahaan kami telah resmi di tunjuk untuk memasarkan penerbitan BANK GARANSI dan SURETY BOND, Bank Garansi maupun Surety Bond yang Kami terbitkan telah di terima di lingkungan instansi BUMN, BUMD, BUMS, KPS, OIL& GAS,MABES TNI-POLRI,PERTAMINA, CHEVRON, CONOCO PHILIPS, STAR ENERGY DLL, Kami juga memberikan prosedur yang relative mudah yaitu TANPA AGUNAN (NON COLLATERAL) untuk semua jenis jaminan, serta proses cepat dan polis jaminan kami antar langsung ke perusahaaan bapak/ibu, dan
Surety bond adalah asuransi penjaminan untuk melindungi keberlangsungan proyek.Pelaksanaan suatu proyek tentu memiliki sejumlah risiko baik kecil maupun besar. Oleh karena itu di perlukan adanya sebuah asuransi perlindungan. Asuransi penjaminan atau surety bond adalah sebuah bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan suatu proyek,
Tujuan adanya surety bond adalah melindungi sebuah proyek dan mengurangi risiko kerugian jika nantinya terdapat hambatan di tengah pekerjaanya. Lantas sebenarnya, apa itu surety bond, dasar hukum, dan bagaimana prosedur penggunaan surety bond? Simak pembahasannya di artikel ini.Agen Penerbitan Jaminan Surety Bond di Banjarmasin
surety bond..?
Surety bond adalah bentuk perjanjian yang memberikan jaminan perlindungan terhadap keberlangsungan sebuah proyek. Pemberian jaminan ini terjadi atas kesepakatan tiga pihak,
yaitu pihak Obligee (pemilik proyek), pihak Principal (pemborong atau kontraktor), dan Surety (penjamin).Tujuan dari sebuah surety bond yaitu memastikan bahwa pihak Principal mampu memenuhi kewajibannya dalam
menyelesaikan proyek sesuai waktu dan kesepakatan yang telah di buat.Obligee akan meminta jaminan tersebut melalui dokumen yang di terbitkan oleh pihak Penjamin.Adapun pihak yang berwenang untuk menerbitkan surat
jaminan adalah Lembaga Keuangan Non Bank, yaitu perusahaan asuransi yang memiliki layanan surety bond.
Isi dari surety bond adalah jaminan bahwa ketika Principal gagal menyelesaikan proyek atau tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Obligee, maka Surety akan menanggung kerugian Obligee maksimal sebesar nilai
surety bond,Secara sederhana, surety bond adalah salah satu solusi yang di lakukan untuk meminimalisir kerugian antara Principal dan Obligee. Oleh karena itu, sebelum di mulainya suatu proyek keberadaan surety bond adalah krusial.
Tentang Surety Bond
Asuransi adalah produk asuransi umum berupa penjaminan terhadap suatu resiko dalam bentuk perjanjian
tambahan dari perjanjian pokok / kontrak antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor /
Pelaksana.Surety Bond sebagai alternatif pengganti dari Bank Garansi yang berperan sebagai solusi untuk menjamin resiko kerugian yang mungkin di alami oleh pihak Pemilik / Pemberi Kerja dalam perjanjian/kontrak akibat wanprestasi.Agen Penerbitan Jaminan Surety Bond di Banjarmasin
Keunggulan Surety Bond di bandingkan dengan Bank Garansi
Suretybond pada umumnya tidak mewajibkan adanya setoran jaminan maupun kolateral sehingga likuiditas Kontraktor / Pelaksana tidak terganggu.
Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang di buat antara Pemilik Proyek / Pemberi Kerja dengan Kontraktor / Pelaksana.
Pada dasarnya Surety Bond bersifat “Conditional” yaitu klaim akan. Biselesaikan sebesar kerugian yang di derita oleh Pemilik Proyek / Pemberi Kerja.
Surety Bond dapat menampung resiko dalam jumlah yang besar karena resiko yang di jamin atas penerbitan Surety Bond tidak di tanggung sendiri oleh Pihak Penjamin (Surety) dalam hal ini Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan tetapi di reasuransikan ke Perusahaan Reasuransi.
Agen Penerbitan Jaminan Surety Bond di Banjarmasin
1.JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )
Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang di persyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang di selenggarakan dengan sumber dana
dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari
Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah di tunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
Besarnya Nilai Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga
Penawaran Sementara).Masa berlaku Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab
surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen
Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
2.JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )
Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal yang di persyaratkan oleh Obligee setelah di tunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang di menangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah di tandatanganinya.Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan di tetapkan
oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang di setujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang.
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
3.JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah di tandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum di kembalikan atau yang belum di perhitungkan
dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka,
yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
4.JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah di selesaikannya atau di serah terimakan untuk pertamakalinya.Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan
kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya di bayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan besarnya biaya yang di perlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak di selesaikan oleh Principal atau
maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama
DASAR PENUTUPAN SURETY BOND
Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai di perkenalkan sejak tahun 1980 atas kebijakan Pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam
proyek yang di danai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan
pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang di terbitkan oleh Bank.
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Surety Bond
tersebut, khususnya untuk pelaksanaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan asuransi adalah :
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang di dalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang di perbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Program Surety Bond untuk menerbitkan Jaminan Proyek
- Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas di perbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.
- Khusus untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) dengan Departemen Keuangan No. SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998
Tujuan yang ingin di capai Pemerintah dengan di perkenankannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Surety Bond antara lain adalah :
- Memperluas jaminan yang dapat di gunakan oleh para kontraktor dengan memberikan alternatif pemilihan jaminan dalam pengerjaan pemborongan dan / atau pembelian, sehingga para kontraktor berkesempatan memakai jaminan dengan biaya lebih murah.
- Menciptakan pasar jaminan yang kompetitif, sehingga tidak di monopoli oleh perbankan saja dan mendorong para pemberi jaminan memberikan pelayanan yang lebih baik
- Memberikan kesempatan kepada kontraktor yang memiliki kemampuan teknis yang baik tetapi memiliki kekurangan modal kerja, sehingga perlu di berikan bantuan modal kerja dengan cara memberikan uang muka
- Penunjukan Perusahaan Asuransi sebagai pengelola Surety Bond di maksudkan agar insurance minded di kalangan masyarakat, khususnya bagi kontraktor / pemborong / pemasok dapat semakin bertambah.
LIST PENERBIT BANK GARANSI & PENERBIT JAMINAN SURETY BOND
NAMA BANK | NAMA ASURANSI | ||
BANK BTN | BANK BRI | Asuransi Jamsyar | Asuransi Askrindo |
BANK BNI | BANK BCA | Asuransi Berdikari | Asuransi Jasindo |
BANK MANDIRI | BANK JATIM | Asuransi Aspan | Asuransi Jasa Raharjaputra |
BANK EXIM | BANK SINARMAS | Asuransi Intra Asia | Asuransi Jamkrindo |
BANK BUKOPIN | BANK DLL | Asuransi Bosowa | AsuransiBuana independent,dll |
RATE (Service Charge)
Jenis Jaminan | Rate Bank Garansi | Rate Asuransi (SuretyBond) |
Jaminan Penawaran/Bid Bond | 3,25 % / Flat | 0.35 % TRIWULAN |
JaminanPelaksanan/Performance Bond | 3,35%/Tahun | 0.4%/TRIWULAN |
JaminanUang Muka/Advancepayment Bond | 3,75 % / Tahun | 0.4% / TRIWULAN |
JaminanPemeliharan/Maintenance Bond | 3,35 % / Tahun | 0.4 % / TRIWULAN |
Kami juga dapat membantu proses penerbitan Asuransi Umum Lainnya dengan Rate negosiasi, adapun Produk Asuransi di maksud adalah sebagai berikut :
a | Contaktor All Risk (CAR) + Third Party Liability (TPL) |
b | Liability Insurance : Comprehensive General Liability (CGL)
Automobile Liability Insurance (AL) Employer’s Liability Insurance (EL) Workman Compensation Insurance(WCI) |
c | Erection All Risk (EAR) Insurance |
d | Personal Accident (PA) Insurance |
Syarat Syarat Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond :
Ø Melampirkan dokumen pendukung,Undangan Lelang,Spk,Kontrak,PO,Dsb
Ø Company profile / ligalitas perusahaan Yang Lengkap,Laporan Keuangan 2 tahun terakhir,Dsb
Kami berharap penawaran ini dapat berakhir dengan kerjasama yang baik yang dapat memberikan keuntungan
terhadap kedua belah pihak.Demikian penawaran ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
PT.MITRA JASA INSURANCE
Office | : Jl.persahabatan timur 1 no 07 cipinang pulo gadung, DKI Jakarta 12930 |
From | : EDI OTOMI |
Hp/Whatssap | : 081311768998 |
Telp | : (021) 22476367 |