Dalam mengimplementasikan rencana bisnis, Anda mungkin memiliki beberapa proyek yang pelaksanaannya akan di serahkan kepada pihak lain. Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak di laksanakan sesuai dengan rencana sehingga Anda mengalami kerugian. Dalam hal ini bank dapat memberikan jasa Bank Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan sekaligus meminimalkan risiko kerugian.Agent Bank Garansi dan Surety Bond di Aceh-JAMPEL
Jasa Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan di Banten
1. Pihak Penjamin
Dalam hal ini adalah bank yang menerbitkan jaminan (Bank Garansi) kepada pihak Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
2. Pihak Terjamin
Dalam hal ini adalah Kontraktor / Pelaksana yang adalah nasabah bank bersangkutan. Yang mengajukan permohonan penerbitan jaminan (Bank Garansi) untuk diserahkan kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
3. Pihak Penerima Jaminan
Dalam hal ini adalah Pemberi Kerja / Pemilik Proyek penerima jaminan (Bank Garansi), sebagai akibat dari adanya perjanjian antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak Kontraktor / Pelaksana (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan. Jumlah simpanan atau deposito minimal harus sama dengan nominal Garansi Bank diterbitkan. Untuk penerbitan Garansi Bank pihak Kontraktor / Pelaksana harus membayar sejumlah uang provisi kepada bank penerbit.
Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
Jaminan yang telah di terbitkan oleh Penjamin / Surety untuk menjamin Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di berikan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak pekerjaan, juga menjamin Kontraktor / Pelaksana tidak akan mengundurkan diri atau memutus Kontrak secara sepihak atau bersama-sama. Apabila Kontraktor / Pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Penjamin / Surety akan membayarkan ganti rugi kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu 5% dari nilai proyek, atau sesuai dengan persyaratan Kontrak Induk yang telah disepakati bersama.
Jaminan Pelaksanaan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003. Adapun sifat dari Jaminan Pelaksanaan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
– Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai.
– Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Manfaat Jaminan Bank Garansi
Ketika bisnis berkembang, mereka sering membutuhkan pembiayaan untuk mendanai pertumbuhan mereka. Dalam kasus seperti itu, jaminan bank, juga di kenal sebagai jaminan bank garansi, dapat menjadi alat keuangan yang efektif. PT. Mitra Jasa Insurance adalah penyedia terpercaya jaminan bank yang dapat membantu bisnis tumbuh dan berkembang. Dalam posting blog ini, kita akan membahas berbagai manfaat jaminan bank dan mengapa PT. Mitra Jasa Insurance adalah pilihan terbaik bagi mereka.
Surety bond adalah asuransi penjaminan untuk melindungi keberlangsungan proyek.Pelaksanaan suatu proyek tentu memiliki sejumlah risiko baik kecil maupun besar. Oleh karena itu di perlukan adanya sebuah asuransi perlindungan. Asuransi penjaminan atau surety bond adalah sebuah bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan suatu proyek,Penerbitan Surety Bond dan Bank Garansi Cilegon Banten
Tujuan adanya surety bond adalah melindungi sebuah proyek dan mengurangi risiko kerugian jika nantinya terdapat hambatan di tengah pekerjaanya. Lantas sebenarnya, apa itu surety bond, dasar hukum, dan bagaimana prosedur penggunaan surety bond? Simak pembahasannya di artikel ini.
Agent Bank Garansi dan Surety Bond di Aceh-JAMPEL
Surety bond adalah bentuk perjanjian yang memberikan jaminan perlindungan terhadap keberlangsungan sebuah proyek. Pemberian jaminan ini terjadi atas kesepakatan tiga pihak,
yaitu pihak Obligee (pemilik proyek), pihak Principal (pemborong atau kontraktor), dan Surety (penjamin).Tujuan dari sebuah surety bond yaitu memastikan bahwa pihak Principal mampu memenuhi kewajibannya dalam
menyelesaikan proyek sesuai waktu dan kesepakatan yang telah di buat.Obligee akan meminta jaminan tersebut melalui dokumen yang di terbitkan oleh pihak Penjamin.Adapun pihak yang berwenang untuk menerbitkan surat
jaminan adalah Lembaga Keuangan Non Bank, yaitu perusahaan asuransi yang memiliki layanan surety bond.
Isi dari surety bond adalah jaminan bahwa ketika Principal gagal menyelesaikan proyek atau tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Obligee, maka Surety akan menanggung kerugian Obligee maksimal sebesar nilai surety bond,Secara sederhana, surety bond adalah salah satu solusi yang di lakukan untuk meminimalisir kerugian antara Principal dan Obligee. Oleh karena itu, sebelum di mulainya suatu proyek keberadaan surety bond adalah krusial.
Tentang Surety Bond
Asuransi adalah produk asuransi umum berupa penjaminan terhadap suatu resiko dalam bentuk perjanjian tambahan dari perjanjian pokok / kontrak antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana.Surety Bond sebagai alternatif pengganti dari Bank Garansi yang berperan sebagai solusi untuk menjamin resiko kerugian yang mungkin di alami oleh pihak Pemilik / Pemberi Kerja dalam perjanjian/kontrak akibat wanprestasi.Agent Bank Garansi dan Surety Bond di Aceh-JAMPEL
Keunggulan Surety Bond di bandingkan dengan Bank Garansi
Suretybond pada umumnya tidak mewajibkan adanya setoran jaminan maupun kolateral sehingga likuiditas Kontraktor / Pelaksana tidak terganggu.Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang di buat antara Pemilik Proyek / Pemberi Kerja dengan Kontraktor / Pelaksana.
Pada dasarnya Surety Bond bersifat “Conditional” yaitu klaim akan. Biselesaikan sebesar kerugian yang diderita oleh Pemilik Proyek / Pemberi Kerja.
Surety Bond dapat menampung resiko dalam jumlah yang besar karena resiko yang di jamin atas penerbitan Surety Bond tidak di tanggung sendiri oleh Pihak Penjamin (Surety) dalam hal ini Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan tetapi di reasuransikan ke Perusahaan Reasuransi.
1,JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )
Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal yang di persyaratkan oleh Obligee setelah di tunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang di menangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak,Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain :
untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah di tandatanganinya.Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan di tetapkan
oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang di setujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang.
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)Agent Bank Garansi dan Surety Bond di Aceh-JAMPEL
PERSYARATAN PENERBITAN BANK GARANSI
- Legalitas Perusahaan
- Company Profil
- Akte Pendirian Beserta Perubahannya
- SIUP
- SIUJK ( jika Principal adalah kontraktor)
- NPWP
- TDP
- DOMISILI PERUSAHAAN
- PHOTO COPY KTP PENGURUS/DIREKTUR
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
- ( neraca rugi laba perusahaan)
- Data Pendukung
- Untuk Jaminan Tender / Bid Bond = Undangan Lelang
- Untuk Jaminan Pelaksanaan = SPK (Surat perintah kerja)
- Untuk Jaminan Uang Muka = Kontrak Kerja Lengkap
- Untuk Jaminan Pemeliharaan = Berita acara serah terima