Asuransi jaminan penawaran atau dalam bahasa Inggris di sebut “bid bond insurance” adalah bentuk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang mengajukan penawaran (biasanya kontraktor atau vendor) dalam proses lelang atau tender. Asuransi ini menjamin bahwa jika pihak yang mengajukan penawaran gagal untuk menandatangani kontrak atau menyelesaikan proyek sesuai dengan syarat-syarat yang di janjikan dalam penawaran, maka asuransi akan membayar sejumlah dana kepada pihak yang mengadakan lelang.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu di ketahui tentang asuransi jaminan penawaran:
- Perlindungan Finansial: Asuransi ini memberikan perlindungan finansial kepada pihak yang mengadakan lelang (biasanya pemerintah atau pemilik proyek) jika pihak yang mengajukan penawaran gagal memenuhi kewajibannya.
- Persyaratan dalam Penawaran: Pihak yang mengadakan lelang biasanya mengharuskan pihak yang mengajukan penawaran untuk menyertakan jaminan penawaran sebagai salah satu persyaratan dalam proses lelang. Asuransi jaminan penawaran dapat memenuhi persyaratan ini.
- Cakupan Asuransi: Asuransi jaminan penawaran biasanya mencakup sejumlah dana yang di tetapkan dalam penawaran. Jika pihak yang mengajukan penawaran tidak dapat memenuhi kewajibannya, asuransi akan membayar sejumlah dana tersebut kepada pihak yang mengadakan lelang.
- Biaya Premi: Untuk mendapatkan asuransi jaminan penawaran, pihak yang mengajukan penawaran biasanya harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Besar premi ini dapat bervariasi tergantung pada risiko proyek dan nilai kontrak.
- Syarat dan Ketentuan: Seperti halnya asuransi lainnya, asuransi jaminan penawaran juga tunduk pada syarat dan ketentuan tertentu yang perlu di pahami dengan baik sebelum mengajukan penawaran.
Asuransi jaminan penawaran membantu mengurangi risiko bagi pihak yang mengajukan penawaran dan meningkatkan kepercayaan pihak yang mengadakan lelang terhadap kemampuan pihak yang mengajukan penawaran untuk menyelesaikan proyek.