Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan | Performance Bond

<yoastmark class=

Kami dari perusahaan PT. Mitra Jasa Insurance memberikan Jasa Jaminan Pelaksanaan adapun definisi atau arti dari jaminan penawaran sbb.Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan | Performance Bond

Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di berikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak pekerjaan.

Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di berikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak pekerjaan.

PT. Mitra Jasa Insurance memberikan jaminan pelaksanaan untuk semua produk dan layanan yang kami tawarkan. Kami menyadari bahwa Anda ingin memastikan bahwa setiap investasi yang Anda lakukan akan menghasilkan hasil yang Anda harapkan. Sebagai hasilnya, kami memberikan jaminan pelaksanaan yang mencakup setiap aspek dari produk dan layanan kami.

Kami menawarkan jaminan pelaksanaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup aspek – aspek

seperti kenyamanan dan keamanan, kualitas, ketepatan waktu, dan kesesuaian dengan standar industri. Dengan

kata lain, kami memastikan bahwa setiap investasi Anda akan menghasilkan hasil yang Anda harapkan.

,Kami juga menjamin bahwa kami akan memberikan dukungan teknis yang tepat dan cepat. Kami akan memastikan bahwa Anda memiliki akses ke layanan dukungan yang profesional dan berdedikasi, dan kami akan terus melakukan evaluasi dan meningkatkan layanan dukungan sesuai kebutuhan Anda.

Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan | Performance Bond

Kamijuga menjamin bahwa kami akan menyediakan Anda dengan pelatihan dan informasi yang tepat dan akurat. Kami akan menyediakan Anda dengan sumber daya yang bermanfaat dan dapat di andalkan, sehingga Anda dapat memahami dan mengimplementasikan semua produk dan layanan kami dengan lancar dan efisien.

Di PT. Mitra Jasa Insurance, kami sangat yakin bahwa performance bond kami akan membantu Anda meraih hasil yang Anda inginkan. Kami bertekad untuk menyediakan layanan dan produk yang berkualitas tinggi, dan kami berjanji untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan nilai maksimal dari setiap investasi yang Anda lakukan.

Sudah memilih kontraktor dan hendak menandatangi kontrak untuk memulai pembangunan gedung,rumah dll? Sebelum itu, coba pahami dulu mengenai Bank Garansi untuk pekerjaan konstruksi. Istilah ini mungkin pertama kali Anda dengar terutama bila Anda merupakan orang awam. Karenanya kali ini PT.MITRA JASA INSURANCE berbagi informasi mengenai Bank Garansi baik pengertian, jenis hingga manfaatnya untuk pekerjaan pembangunan rumah. Penasaran? Berikut penjelasan mengenai Bank Garansi.Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan | Performance Bond

<yoastmark class=

Pengertian Bank Garansi

Bank garansi bisa di artikan sebagai jaminan tertulis yang di keluarkan oleh pihak bank selaku pemberi jaminan kepada nasabahnya yang menjadi pihak terjamin, sesuai dengan Pasal 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor:11/110/Kep/Dir/UPPB tentang pemberian jaminan oleh bank dan pemberian jaminan oleh Lembaga keuangan non-Bank. Istilah ‘Bank Garansi’ berasal dari Bahasa Belanda ‘Garantie’ yang artinya jaminan.

Dalam pelaksanaan Bank Garansi, ada 3 pihak yang terlibat, yaitu bank sebagai pihak penjamin, Anda atau owner proyek sebagai pihak penerima jaminan serta kontraktor sebagai pihak terjamin. Dalam hal ini, kontraktor sebagai pihak terjamin mengajukan permohonan jaminan kepada pihak bank. Bank sebagai pihak penjamin kemudian akan menerbitkan jaminan kepada nasabahnya, yaitu Anda. Anda sebagai pihak penerima jaminan kemudian akan menerima jaminan yang di berikan oleh bank sesuai isi perjanjian antara pihak penerima jaminan/kontraktor dengan pihak terjamin/Anda selaku nasabah.Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan | Performance Bond

Manfaat Bank Garansi | Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan | Performance Bond

Tak banyak yang tahu, pasalnya Bank Garansi memiliki banyak manfaat terlebih bagi transaksi atau kerjasama bisnis dimana kedua belah pihak masih belum saling percaya sepenuhnya.

Umumnya dalam kasus seperti ini, Bank Garansi digunakan untuk menekan kemungkinan kerugian yang terjadi dan menghilangkan kekhawatiran antara kedua belah pihak saat melangsungkan kerja sama.

Bagi bank sendiri, adanya layanan Bank Garansi tentu memudahkan aktivitas para nasabahnya saat bertransaksi atau menjalankan kerja sama bisnis. Di sisi lain, layanan ini bisa menghasilkan keuntungan bagi bank melalui biaya yang harus dibayar oleh nasabah serta jaminan yang di berikan.

Lain lagi bagi para pemegang jaminan, Bank Garansi ini bermanfaat sebagai pemberi keyakinan kepada pihak penerima jaminan (owner proyek) bahwa ia (kontraktor) akan menuntaskan kewajiban dari kerja sama tersebut sehingga pihak penerima jaminan tak ragu dan tidak mengalami kerugian kedepannya.

Jenis Bank Garansi serta Prosedur Pelaksanaannya

Ada banyak jenis Bank Garansi yang bisa di terapkan dalam berbagai bidang. Dalam ranah konstruksi, jenis Bank Garansi yang bisa di gunakan untuk mendukung pelaksanaan kontrak konstruksi adalah:

  1. Bank Garansi Tender (Bid Bond)

Jaminan Penawaran Merupakan Bank Garansi yang di berikan kepada pemilik proyek untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender suatu proyek, sebagai syarat agar kontraktor dapat mengikuti tender.

  1. Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond)

Jaminan Pelaksanaan Merupakan Bank Garansi yang diberikan kepada pemilik proyek untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan proyek oleh kontraktor yang bersangkutan.

  1. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)

UANG MUKA Merupakan Bank Garansi yang di berikan kepada pemilik proyek untuk kepentingan kontraktor atas uang muka yang di terima oleh kontraktor yang bersangkutan.

  1. Bank Garansi Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Jaminan Pemeliharaan Merupakan Bank Garansi yang di berikan kepada pemilik proyek untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang di selesaikan oleh kontraktor yang bersangkutan.

Agar dapat menerapkan Bank Garansi, terlebih dahulu Anda dan kontraktor perlu menyepakati kontrak konstruksi. Berikut tahapan pelaksanaan kontrak konstruksi dengan jaminan bank garansi:

  1. Tahap Persiapan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
  2. Tahap Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi

Dalam tahap ini pihak kontraktor harus menyerahkan jaminan bank garansi tender.

  1. Tahap Penandatangan Kontrak

Di tahap ini pihak kontraktor harus menyerahkan jaminan bank garansi pelaksanaan.

  1. Tahap Pelaksanaan Kontrak

Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan | Performance Bond

Dalam tahap ini pihak kontraktor harus menyerahkan jaminan bank garansi uang muka bila pihak kontraktor akan mengambil uang muka, dan menyerahkan jaminan bank garansi pemeliharaan apabila pihak kontraktor telah menyelesaikan pekerjaannya.

Demikian penjelasan mengenai Bank Garansi dalam ranah konstruksi. Bisa di simpulkan, penggunaan Bank Garansi ini sangat di butuhkan untuk menumbuhkan kepercayaan para pelaku bisnis yang ingin menjalin transaksi atau kerja sama.

Karenanya jika Anda hendak menjalin kerja sama bisnis atau menyewa jasa kontraktor, mintalah jaminan berupa Bank Garansi pada kontraktor yang bersangkutan.

JASA BANK GUARANTEE & SURETY BOND
NON COLLATERAL
PT. MITRA JASA INSURANCE, Sebagai Agen Asuransi/Bank Garansi & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) sebagai penerbit Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa, serta Konsultan untuk Bank Garansi.
Office JL. Persahabatan timur 1,komplek BPU migas No. 7 Jakarta Timur
From   EDI OTOMI
Hp/Whatssap  081311768998
Telp  (021) 22476367

Surety bond adalah asuransi penjaminan untuk melindungi keberlangsungan proyek.Pelaksanaan suatu proyek tentu memiliki sejumlah risiko baik kecil maupun besar. Oleh karena itu di perlukan adanya sebuah asuransi perlindungan. Asuransi penjaminan atau surety bond adalah sebuah bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan suatu proyek,

Tujuan adanya surety bond adalah melindungi sebuah proyek dan mengurangi risiko kerugian jika nantinya terdapat hambatan di tengah pekerjaanya. Lantas sebenarnya, apa itu surety bond, dasar hukum, dan bagaimana prosedur penggunaan surety bond? Simak pembahasannya di artikel ini.

surety bond..?

Surety bond adalah bentuk perjanjian yang memberikan jaminan perlindungan terhadap keberlangsungan sebuah proyek. Pemberian jaminan ini terjadi atas kesepakatan tiga pihak,

yaitu pihak Obligee (pemilik proyek), pihak Principal (pemborong atau kontraktor), dan Surety (penjamin).Tujuan dari sebuah surety bond yaitu memastikan bahwa pihak Principal mampu memenuhi kewajibannya dalam

menyelesaikan proyek sesuai waktu dan kesepakatan yang telah di buat.Obligee akan meminta jaminan tersebut

melalui dokumen yang di terbitkan oleh pihak Penjamin.Adapun pihak yang berwenang untuk menerbitkan surat

jaminan adalah Lembaga Keuangan Non Bank, yaitu perusahaan asuransi yang memiliki layanan surety bond.

Isi dari surety bond adalah jaminan bahwa ketika Principal gagal menyelesaikan proyek atau tidak mampu

memenuhi kewajibannya kepada Obligee, maka Surety akan menanggung kerugian Obligee maksimal sebesar

nilai surety bond,Secara sederhana, surety bond adalah salah satu solusi yang di lakukan untuk meminimalisir

kerugian antara Principal dan Obligee. Oleh karena itu, sebelum di mulainya suatu proyek keberadaan surety bond adalah krusial.

Tentang Surety Bond

Asuransi  adalah produk asuransi umum berupa penjaminan terhadap suatu resiko dalam bentuk perjanjian

tambahan dari perjanjian pokok / kontrak antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor /

Pelaksana.Surety Bond sebagai alternatif pengganti dari Bank Garansi yang berperan sebagai solusi untuk

menjamin resiko kerugian yang mungkin di alami oleh pihak Pemilik / Pemberi Kerja dalam perjanjian/kontrak akibat wanprestasi.Jasa Bank Garansi Proses Cepat di Batu Jawa Timur

Keunggulan Surety Bond di bandingkan dengan Bank Garansi

Suretybond pada umumnya tidak mewajibkan adanya setoran jaminan maupun kolateral sehingga likuiditas

Kontraktor / Pelaksana tidak terganggu.Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang di buat antara Pemilik Proyek / Pemberi Kerja dengan Kontraktor / Pelaksana.

Pada dasarnya Surety Bond bersifat “Conditional” yaitu klaim akan. Biselesaikan sebesar kerugian yang diderita oleh Pemilik Proyek / Pemberi Kerja.

Surety Bond dapat menampung resiko dalam jumlah yang besar karena resiko yang di jamin atas penerbitan Surety Bond tidak di tanggung sendiri oleh Pihak Penjamin (Surety) dalam hal ini Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan tetapi di reasuransikan ke Perusahaan Reasuransi.

Jasa Bank Garansi Proses Cepat di Batu Jawa Timur

1.JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )

Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang di perlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang di persyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang di selenggarakan dengan sumber dana

dari  Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari

Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah di tunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.

Besarnya Nilai Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga

Penawaran Sementara).Masa berlaku Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab

surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen

Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).

2.JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )

Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang di perlukan  oleh Principal yang di persyaratkan oleh Obligee  setelah di tunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang di menangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain :

untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah di tandatanganinya.Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan di tetapkan

oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah

Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.

Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent

(LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak)

yang di setujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang.

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress /Prestasi

Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.Data atau dokumen yang diperlukan untuk

penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah

Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).

3.JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.

Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah di tandatanganinya.

Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum  20 % dari Nilai Kontrak.

Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum di kembalikan atau yang belum di perhitungkan

dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka,

yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).

4.JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah di selesaikannya atau di serah terimakan untuk pertamakalinya.Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain :

untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya di bayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.

Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya   5 % dari Nilai Kontrak.

Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan besarnya biaya yang di perlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak di selesaikan oleh Principal atau

maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim pesan
Jasa bank garansi dan surety bond,silahkan lanjut ke chat untuk info lebih lanjut