Kami dari perusahaan PT. Mitra Jasa Insurance memberikan Jasa Jaminan Pelaksanaan adapun definisi atau arti dari jaminan penawaran sbb.Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Proyek Konstruksi di Jakarta
Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di berikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di berikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
PT. Mitra Jasa Insurance memberikan jaminan pelaksanaan untuk semua produk dan layanan yang kami tawarkan. Kami menyadari bahwa Anda ingin memastikan bahwa setiap investasi yang Anda lakukan akan menghasilkan hasil yang Anda harapkan. Sebagai hasilnya, kami memberikan jaminan pelaksanaan yang mencakup setiap aspek dari produk dan layanan kami.
Kami menawarkan jaminan pelaksanaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup aspek – aspek seperti kenyamanan dan keamanan, kualitas, ketepatan waktu, dan kesesuaian dengan standar industri. Dengan kata lain, kami memastikan bahwa setiap investasi Anda akan menghasilkan hasil yang Anda harapkan.
,Kami juga menjamin bahwa kami akan memberikan dukungan teknis yang tepat dan cepat. Kami akan memastikan bahwa Anda memiliki akses ke layanan dukungan yang profesional dan berdedikasi, dan kami akan terus melakukan evaluasi dan meningkatkan layanan dukungan sesuai kebutuhan Anda.
Kamijuga menjamin bahwa kami akan menyediakan Anda dengan pelatihan dan informasi yang tepat dan akurat. Kami akan menyediakan Anda dengan sumber daya yang bermanfaat dan dapat di andalkan, sehingga Anda dapat memahami dan mengimplementasikan semua produk dan layanan kami dengan lancar dan efisien.
Di PT. Mitra Jasa Insurance, kami sangat yakin bahwa performance bond kami akan membantu Anda meraih hasil yang Anda inginkan. Kami bertekad untuk menyediakan layanan dan produk yang berkualitas tinggi, dan kami berjanji untuk memastikan bahwa Anda mendapatkan nilai maksimal dari setiap investasi yang Anda lakukan.
BANK GARANSI DALAM PROYEK KONSTRUKSI
Dalam proyek konstruksi, bank garansi merupakan jaminan yang kerap di persyaratkan, baik oleh pemilik proyek (bowheer) kepada kontraktor atau oleh kontraktor kepada subkontraktor/vendor.Persyaratan bank garansi dapat di mintakan pada setiap fase proyek, baik pada tahap tender/bidding (bank garansi jaminan tender/bid bond),tahap pelaksanaan pekerjaan (bank garansi jaminan pelaksanaan/performance bond) tahap masa pemeliharaan (bank garansi untuk masa pemeliharaan/maintenance bond).
Selain mengacu pada fase proyek, bank garansi dapat pula di kaitkan dengan ketentuan pembayaran seperti bank garansi jaminan uang muka (advance payment bond) dan bank garansi untuk mengganti pembayaran yang di tahan/retensi (retention bond). Walaupun bank garansi bukan suatu hal
yang asing dalam proyek konstruksi, tidak semua pihak memahami pengaturan maupun fungsi dari bank garansi itu sendiri sehingga kerap dalam praktiknya bank garansi tidak dapat berfungsi secara maksimal sesuai dengan tujuan pengadaannya.Bank garansi sendiri pada hakikatnya merupakan suatu garansi dalam bentuk warkat yang di terbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang di jamin cidera janji (wanprestasi) (Pasal 1 ayat (3) huruf (a) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991) atau dengan kata lain jaminan dari Bank Penerbit kepada Penerima Bank Garansi
Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan Proyek Konstruksi di Jakarta
(Beneficiary) bahwa Pemberi Bank Garansi (Applicant) akan memenuhi kewajibannya. Mengacu pada hakikat dari bank garansi, sesungguhnya bank garansi merupakan perjanjian turunan (accessoir) berupa perjanjianpenanggungan (borghtocht) sebagaimana diatur dalam Buku Ketiga Bab XVI Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Namun demikian ketentuan dalam KUHPerdata hanya mengatur perihal pertanggungan secara umum dan akibat hukum dari suatu pertanggungan.Oleh karena itu di perlukan suatu aturan yang bersifat teknis untuk menjadi pedoman bagi bank dalam menerbitkan bank garansi.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, keluarlah Surat Edaran Direksi Bank Indonesia terkait bank garasi di mana aturan terakhir mengacu pada Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank (selanjutnya disebut “SE BI”) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Perbankan.
Apa Saja Jenis-jenis Jaminan Pelaksanaan
1. Surety Bond
Jaminan yang di terbitkan oleh perusahaan asuransi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Bank Garansi
Jaminan yang di terbitkan oleh bank pemerintah (BUMN) atau bank swasta
Berapa Lama Proses Penerbitannya?
Proses penerbitan Jaminan pelaksanaan maksimal 3 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan di lengkapi.
Persyaratan Bank Garansi dan Surety bond
PERSYARATAN PENERBITAN BANK GARANSI JAMINAN PELAKSANAAN
-
- Legalitas Perusahaan
- Company Profil
- Akte Pendirian Beserta Perubahannya
- SIUP
- SIUJK ( jika Principal adalah kontraktor)
- NPWP
- TDP
- DOMISILI PERUSAHAAN
- PHOTO COPY KTP PENGURUS/DIREKTUR
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
( neraca rugi laba perusahaan)
- Data Pendukung
- Untuk Jaminan Tender / Bid Bond : Undangan Lelang
- Untuk Jaminan Pelaksanaan = SPK (Surat perintah kerja)
- Untuk Jaminan Uang Muka = Kontrak Kerja Lengkap
- Untuk Jaminan Pemeliharaan = Berita acara serah terima
- Membuat Surat Permohonan
- PT ..
- Bank Penerbit / Asuransi Penerbit
- Legalitas Perusahaan