Bank Garansi Jaminan Uang Muka Proses Cepat (Bank Guarantee) dan Surety Bond sama-sama bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah kontrak bisnis. Namun, secara teoritis, sebenarnya ada perbedaan yang sangat besar antara keduanya. Bank Garansi, sebagaimana,merupakan salah satu cara untuk melakukan transfer payment. Sedangkan Surety Bond termasuk salah satu jenis asuransi untuk perlindungan dari risiko wanprestasi kontrak.
Bank Garansi (Bank Guarantee)
Bank Garansi menjamin realisasi transfer uang sesuai perjanjian dari pembeli kepada penjual. Daripada mengirim pembayaran langsung kepada penjual, pembeli akan membuat Bank Garansi dan mengirimkannya kepada penjual. Setelah kontrak selesai dan barang di kirimkan, penjual akan memberikan Bank Garansi kepada bank untuk menerima pembayarannya.
Mengapa penjual dan pembeli memilih untuk melakukan pembayaran via Bank Garansi? Sebuah kontrak biasanya mengharuskan pembayaran beberapa tahap, atau pembayaran justru baru akan diberikan setelah kontrak berakhir. Untuk memastikan bahwa pembeli dapat membayar secara keseluruhan, maka pembeli dapat menyimpan uangnya ke bank untuk diberikan kepada penjual sesuai perjanjian. Bagi penjual, Bank Garansi dianggap lebih kredibel daripada perjanjian komersil biasa yang hanya melibatkan dua pihak.
1. Pihak Penjamin
Dalam hal ini adalah bank yang menerbitkan jaminan (Bank Garansi) kepada pihak Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
2. Pihak Terjamin
Dalam hal ini adalah Kontraktor / Pelaksana yang adalah nasabah bank bersangkutan. Yang mengajukan permohonan penerbitan jaminan (Bank Garansi) untuk diserahkan kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
3. Pihak Penerima Jaminan
Dalam hal ini adalah Pemberi Kerja / Pemilik Proyek penerima jaminan (Bank Garansi), sebagai akibat dari adanya perjanjian antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Jenis Bank Garansi (Jaminan Bank Garansi)
Adalah sebagai berikut :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)
Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan yang di terbitkan oleh Penjamin / Surety untuk menjamin Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya dari Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Kontraktor / Pelaksana gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak dapat di kembalikan maka Penjamin / Surety akan membayar kembali uang muka kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (Besar klaim Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah sebesar jumlah uang muka yang di terima Kontraktor / Pelaksana, dikurangi dengan jumlah yang telah di bayar kembali sesuai persitungan prestasi kerja) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang di jamin oleh Penjamin / Surety akan berkurang sesuai dengan pengembalian uang muka yang telah di bayar oleh Principal kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum di kembalikan oleh Kontraktor / Pelaksana, maka Jaminan Uang Muka dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek atau sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Induk.Bank Garansi Jaminan Uang Muka Proses Cepat