jaminan pelaksanaan di kalimantan timur

jaminan pelaksanaan di kalimantan timur (performance guarantee) adalah suatu bentuk jaminan atau tanggungan yang di berikan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk memastikan bahwa suatu kewajiban atau perjanjian akan di laksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah di sepakati. Jaminan pelaksanaan seringkali di gunakan dalam konteks kontrak-kontrak bisnis atau proyek konstruksi untuk memberikan kepercayaan bahwa pihak yang berkomitmen akan memenuhi kewajibannya.

Contoh jaminan pelaksanaan dapat berupa:

  1. Bank Guarantee (jaminan bank): Pihak yang berjanji untuk melaksanakan suatu kontrak dapat memberikan bank guarantee sebagai bentuk jaminan. Jika pihak tersebut gagal memenuhi kewajibannya, bank akan membayar jumlah tertentu kepada pihak yang di rugikan.
  2. Surety Bond (jaminan dari perusahaan jaminan): Perusahaan jaminan (surety company) dapat memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk surety bond. Jika pihak yang di jamin tidak dapat memenuhi kewajibannya, perusahaan jaminan akan membayar sejumlah uang kepada pihak yang dirugikan.
  3. Retention Money (uang pemeliharaan): Pada proyek konstruksi, pemberi kerja bisa menyisihkan sebagian pembayaran kepada kontraktor sebagai jaminan pelaksanaan. Jika kontraktor berhasil menyelesaikan proyek dengan baik, uang tersebut akan di kembalikan.
  4. Performance Insurance (asuransi pelaksanaan): Beberapa perusahaan juga dapat menggunakan polis asuransi khusus untuk memberikan jaminan bahwa proyek atau kewajiban bisnis akan di laksanakan dengan baik.

Jaminan pelaksanaan memberikan perlindungan kepada pihak yang menerima jaminan, sehingga jika pihak yang memberikan jaminan gagal memenuhi kewajibannya, pihak yang dirugikan dapat mendapatkan kompensasi atau pemulihan dana sesuai dengan ketentuan yang telah di sepakati dalam jaminan tersebut.

SURETY BOND

Surety bond atau asuransi adalah bentuk jaminan atau kontrak yang di berikan oleh pihak ketiga (surety atau perusahaan asuransi) kepada pihak kedua (principal atau pemilik usaha) untuk melindungi pihak pertama (obligee atau penerima jaminan) dari ketidakpatuhan atau kegagalan pihak kedua dalam memenuhi kewajibannya. Ini adalah suatu perjanjian yang menjamin bahwa pihak kedua akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang telah di tetapkan dalam perjanjian atau kontrak.jaminan pelaksanaan di kalimantan timur

Berikut adalah beberapa unsur utama dalam surety bond atau asuransi:

  1. Principal (Pemilik Usaha): Pihak yang mendapatkan jaminan atau asuransi untuk memastikan pelaksanaan suatu kewajiban atau proyek.
  2. Surety (Pemberi Jaminan atau Perusahaan Asuransi): Pihak ketiga yang memberikan jaminan atau asuransi, menjanjikan untuk menanggung kerugian atau kompensasi jika principal tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  3. Obligee (Penerima Jaminan): Pihak yang menerima jaminan atau asuransi. Obligee biasanya adalah pemberi pekerjaan atau pihak yang memiliki kepentingan dalam melihat kewajiban principal terpenuhi.

Surety bond dapat di bagi menjadi beberapa jenis, termasuk:

  • Bid Bond (Jaminan Tender): Menjamin bahwa principal akan menandatangani kontrak dan menyediakan jaminan pelaksanaan jika pemenang tender.
  • Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan): Menjamin bahwa principal akan menyelesaikan pekerjaan atau proyek sesuai dengan ketentuan kontrak.
  • Payment Bond (Jaminan Pembayaran): Menjamin pembayaran kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek oleh principal.
  • Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan): Menjamin bahwa principal akan memperbaiki kerusakan atau kegagalan dalam pekerjaan setelah penyelesaian proyek.

Asuransi, di sisi lain, adalah suatu bentuk perlindungan finansial yang memberikan pembayaran atau penggantian terhadap kerugian atau risiko tertentu dalam pertukaran premi. Dalam konteks asuransi surety bond, perusahaan asuransi bertindak sebagai pihak yang memberikan jaminan terhadap risiko ketidakpatuhan principal.

BANK GUARANTEE

Bankgaransi, atau sering disebut juga dengan istilah “bank guarantee,” adalah suatu bentuk jaminan atau janji yang di berikan oleh bank atas nama nasabahnya untuk memastikan pemenuhan suatu kewajiban atau kontrak. Bank garansi memberikan kepercayaan kepada penerima jaminan (pemberi pekerjaan atau pihak yang dirugikan) bahwa nasabah bank akan melaksanakan atau memenuhi kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang telah di tetapkan dalam suatu perjanjian atau kontrak.jaminan pelaksanaan di kalimantan timur

Ada beberapa jenis bank garansi, di antaranya:

  1. Bid Bond (Jaminan Tender): Bank memberikan jaminan bahwa nasabahnya yang mengajukan penawaran tender akan menandatangani kontrak dan menyediakan jaminan pelaksanaan jika mereka terpilih sebagai pemenang tender.
  2. Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan): Bank menjamin bahwa nasabahnya akan menyelesaikan pekerjaan atau proyek sesuai dengan ketentuan kontrak.
  3. Advance Payment Guarantee (Jaminan Pembayaran Muka): Bank memberikan jaminan atas pembayaran muka yang di berikan oleh pemberi pekerjaan kepada kontraktor.
  4. Payment Guarantee (Jaminan Pembayaran): Bank memberikan jaminan pembayaran kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi atau proyek.
  5. Maintenance Guarantee (Jaminan Pemeliharaan): Bank memberikan jaminan bahwa nasabahnya akan memperbaiki kerusakan atau kegagalan dalam pekerjaan setelah penyelesaian proyek.

Bank garansi beroperasi sebagai instrumen keuangan yang memberikan kepastian dan kepercayaan kepada penerima jaminan bahwa apabila terjadi ketidakpatuhan dari nasabah bank, penerima jaminan dapat mengajukan klaim kepada bank untuk mendapatkan pembayaran sesuai dengan nilai jaminan yang telah ditetapkan. Bank garansi sering digunakan dalam berbagai transaksi bisnis, terutama dalam proyek konstruksi, tender, dan perdagangan internasional.

SYARAT PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND

1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan :

  1. Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke Perusahaan Penjaminan
  2. Membuat Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke BANK Penerbit Bank Garansi
  3. Surat Pengajuan Permohonan harus mencantumkan :
  4. Jenis Jaminan Bank Garansi yang akan diterbitkan
  5. Nama Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan
  6. Nama dan Alamat Terjamin (Principal)
  7. Nomor NPWP Terjamin (Principal)
  8. Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)
  9. Nama Paket Pekerjaaan
  10. Nilai Kontrak
  11. Nilai Jaminan
  12. Masa Berlaku/Periode Bank Garansi
  13. Dokumen Khusus (Underlying)
  14. Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal)
  15. Nomor KTP & NPWP Penanggung JawabTerjamin (Principal)
2. Melengkapi Persyaratan Dokumen untuk keperluan analisa :

a. Dokumen – Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)

  1. Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan dari Kemenkumham
  2. Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
  3. Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
  4. Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
  5. Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
  6. Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
  7. Listed Tenaga Ahli Perusahaan
  8. Listed Daftar Peralatan Kerja
  9. Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)

b. Dokumen – Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:

1) Jaminan Penawaran (Bid Bond)

  • Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)

2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

  • Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)

3) Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

  • Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)

4) Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

  • Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan 100%

c. Dokumen – Dokumen Tambahan:

1) Jika Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, maka harus dilampirkan

  1. Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan
  2. Purchase Order jika barang sudah ada pembelian

2) Jika Pengajuan untuk Perpanjangan Jaminan, maka harus dilampirkan

  1. Copy Addendum/Amandemen Kontrak
  2. Progress Pekerjaan yang sudah di laksanakan
  3. Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan
  4. Surat Menyurat terkait alasan perpanjangan
3. Membayar Imbal Jasa Penjaminan & Provisi Bank (Service Charge)

Pembayaran di lakukan setelah Kontra Bank Garansi di setujui dan sebelum Bank Garansi di terbitkan di BANK Penerbit Bank Garansi

4. Menyetorkan Agunan/Cash Collateral jika ada permintaan dari Perusahaan Penjamin / BANK Penerbit Bank Garansi

Agunan/ Cash Collateral di setorkan ke Rekening Terjamin (Principal) yang di BANK Penerbit Bank Garansi dengan besarnya Agunan / Cash Collateral sebesar 0 % – 10% tergantung BANK Penerbit Bank Garansi yang di gunakan atas permintaan Perusahaan Penjamin (sesuai dengan PKS BANK & Perusahaan Penjamin)

5. Bank Garansi terbit (Finish)

Keterangan :

  1. Sudah menjadi nasabah atau di haruskan membuka Rekening Giro Perusahaan di BANK penerbit Bank Garansi
  2. Subject to Survey jika ada permintaan dari Bank atau Perusahaan Penjamin
  3. Proses Penerbitan 2-3 Hari Kerja setelah data lengkap di analisa.

Masih ada Pertanyaan Lebih Lanjut?

Hubungi Kami: 081311768998

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim pesan
Jasa bank garansi dan surety bond,silahkan lanjut ke chat untuk info lebih lanjut