Jasa penerbitan bank garansi
Jasa penerbitan bank garansi di jakarta selatan
1. Pihak Penjamin
Dalam hal ini adalah bank yang menerbitkan jaminan (Bank Garansi) kepada pihak Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
2. Pihak Terjamin
Dalam hal ini adalah Kontraktor / Pelaksana yang adalah nasabah bank bersangkutan. Yang mengajukan permohonan penerbitan jaminan (Bank Garansi) untuk diserahkan kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
3. Pihak Penerima Jaminan
Dalam hal ini adalah Pemberi Kerja / Pemilik Proyek penerima jaminan (Bank Garansi), sebagai akibat dari adanya perjanjian antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak Kontraktor / Pelaksana (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan. Jumlah simpanan atau deposito minimal harus sama dengan nominal Garansi Bank diterbitkan. Untuk penerbitan Garansi Bank pihak Kontraktor / Pelaksana harus membayar sejumlah uang provisi kepada bank penerbit.Jasa penerbitan bank garansi
Jenis Bank Garansi (Jaminan Bank Garansi)
Adalah sebagai berikut :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond) adalah jaminan yang di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang. Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan. Pekerjaan dengan Obligee.
- Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di berikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah di cairkan dan tidak bersyarat (unconditional) yang di serahkan oleh penyedia barang/jasa kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia barang/jasa sehubungan dengan pembayaran uang muka atas kontrak/perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond) atau yang di sebut juga Maintenance Bond di terbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang di perjanjikan dalam kontrak.
Hadirnya bank garansi sebagai salah satu layanan perbankan merupakan bentuk keamanan dalam memberi jaminan atas berjalannya transaksi bagi nasabah yang menjalankan bisnis. Berikut adalah jenis kegiatan yang umum di lakukan untuk pengajuan bank garansi.
Tender dalam negeri
Dalam kasus ini bank garansi ini diberikan kepada bouwheer atau pihak memberi pekerjaan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender.
Nantinya bank garansi akan memberi jaminan bahwa pihak kontraktor yang memenangi tender harus bisa menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian yang sama-sama di sepakati.
Tender luar negeri
Bank garansi juga bisa di ajukan untuk kegiatan tender dari luar negeri. Untuk hal ini. jaminan di tujukan kepada kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong di mana pemilik proyek merupakan pihak yang berasal dari luar negeri.
Pelaksanaan pekerjaan
Sebagaimana yang di jelaskan pada kasus di atas, bank garansi bisa di fungsikan sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan. Untuk hal ini, pemilik proyek mengajukan jaminan untuk kepentingan kontraktor dalam menjamin pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan.
Uang muka pekerjaan
Untuk urusan pelaksanaan proyek, bank garansi bisa berfungsi sebagai pembayaran uang muka pekerjaan.
Pemilik proyek terlebih dahulu perlu mengajukan bank garansi yang nantinya di teruskan kepada kontraktor pilihannya agar uang muka yang di jamin bisa di gunakan untuk memulai pekerjaan proyek yang di sepakati.
Kami PT.MITRA JASA INSURANCE sebagai Jasa Pembuatan Bank Garansi Tanpa Agunan di Jakarta akan terus berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang bisa merusak usaha anda.