Jika kita berbicara tentang “kontra bank garansi,” mungkin Anda merujuk pada situasi di mana pihak penerima jaminan (pemilik proyek atau penerima pembayaran).kontra bank garansi dan advance payment bond adalah
melakukan tindakan yang menyebabkan pihak pemberi jaminan (bank atau lembaga keuangan) memicu kewajiban di bawah bank garansi tersebut. Dalam konteks ini, “kontra” merujuk pada tindakan atau keadaan yang
menyebabkan aktivasi bank garansi.Sebagai contoh, dalam sebuah kontrak konstruksi, bank garansi dapat di
berikan sebagai jaminan bahwa kontraktor akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak.
Jika pemilik proyek menganggap bahwa kontraktor telah melanggar kontrak dengan tidak memenuhi kewajibannya, pemilik proyek dapat menyatakan bahwa ada “kontra” dan meminta pemberi jaminan (bank) untuk membayar berdasarkan bank garansi.
Namun, penting untuk di ingat bahwa bank garansi biasanya hanya dapat di aktifkan jika ada pelanggaran yang jelas dan terdokumentasi sesuai dengan ketentuan kontrak.
Pihak penerima jaminan tidak dapat sembarangan mengaktifkan bank garansi tanpa alasan yang sah.
Kontrak dan persyaratan bank garansi harus di rinci dengan jelas untuk menghindari kesalahpahaman dan
memastikan bahwa aktivasi bank garansi hanya terjadi dalam keadaan yang memenuhi syarat sesuai kontrak.
Pada umumnya, proses aktivasi bank garansi melibatkan penyampaian dokumen-dokumen yang mendukung klaim tersebut kepada bank.
kontra bank garansi dan advance payment bond adalah
Advance Payment Bond, atau yang juga di kenal sebagai “Garansi Pembayaran Di muka” dalam bahasa Indonesia,
adalah bentuk jaminan yang di berikan oleh pemberi jaminan kepada penerima jaminan (biasanya pemilik proyek
atau pihak penerima pembayaran) untuk melindungi mereka terhadap risiko kerugian atau ketidaksesuaian yang
mungkin terjadi jika pemberi jaminan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran di muka.
Situasi umum di mana Advance Payment Bond di gunakan adalah dalam kontrak konstruksi atau proyek-proyek besar. Ketika pemilik proyek menyetujui pembayaran di muka kepada kontraktor atau pemasok,
mereka mungkin meminta Advance Payment Bond sebagai jaminan bahwa dana yang telah di berikan tidak akan di
salahgunakan atau bahwa pemberi jaminan akan mengembalikan jumlah yang di terima jika kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban mereka sesuai kontrak.
Dengan demikian, Advance Payment Bond memberikan perlindungan kepada penerima jaminan (biasanya pemilik
proyek) dan membantu memastikan bahwa dana yang di berikan di muka dapat di pulihkan jika ada pelanggaran
kontrak atau kegagalan oleh pemberi jaminan (kontraktor atau pemasok) untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak.
Persyaratan Bank Garansi dan Asuransi
- Legalitas Perusahaan
- Company Profil
- Akte Pendirian Beserta Perubahannya
- SIUP
- SIUJK ( jika Principal adalah kontraktor)
- NPWP
- TDP
- DOMISILI PERUSAHAAN
- PHOTO COPY KTP PENGURUS/DIREKTUR
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
- ( neraca rugi laba perusahaan)
- Data Pendukung
- Untuk Jaminan Tender / Bid Bond = Undangan Lelang
- Untuk Jaminan Pelaksanaan = SPK (Surat perintah kerja)
- Untuk Jaminan Uang Muka = Kontrak Kerja Lengkap
- Untuk Jaminan Pemeliharaan = Berita acara serah terima