Penerbitan Bank Garansi Non Collateral di Jawa Timur -Dalam pengadaan barang dan jasa pihak kontraktor di wajibkan untuk pembuatan bank garansi atau asuransi karena telah di atur dalam perundang –undangan. Tetapi para kontraktor selalu kesulitan untuk pembuatan bank garansi, apalagi jika kontraktornya baru berdiri. Dalam hal ini, kami dari perusahaan PT. MITRAJASA INSURANCE. memberikan solusi untuk para kontraktor yang membutuhkan bank garansi atau pun asuransi.
Biasanya untuk pembuatan Bank Garansi, kontraktor langsung ke bank tempat mereka membuka rekening perusahaan. Akan tetapi mereka kesulitan dalam memenuhi permintaan collateral atau agunan. PT. MITRAJASA INSURANCE. memberikan kemudahan untuk para kontraktor yang sedang membutuhkan jaminan untuk proyek yang sedang berjalan maupun proyek yang akan datang. Di sini kami memberikan kemudahan tanpa collateral, bagi kontraktor yang biayanya terbatas atau tidak punya cash collateral. Ada beberapa produk penjaminan yang kami keluarkan yaitu:
Bank garansi adalah salah satu layanan perbankan yang mungkin jarang di dengar oleh nasabah perbankan pada umumnya.
Apa itu bank garansi?
Selama menjalankan kegiatan bisnis, pasti ada beberapa proyek yang pelaksanaannya di serahkan kepada pihak lain. Nah agar pihak lain tersebut dapat memenuhi komitmennya sesuai kontrak maka di butuhkan layanan bank garansi. Meskipun tetap ada kemungkinan proyek tersebut tidak di laksanakan sesuai rencana sehingga menyebabkan kerugian.
Oleh karenanya perbankan dapat memberikan layanan bank garansi untuk meningkatkan keyakinan pengusaha terhadap pihak lain dan meminimalisir risiko keugian yang dapat terjadi. Simak penjelasan berikut ini untuk lebih memahami tentang apa itu bank garansi, jenis-jenis, dan manfaatnya.Penerbitan Bank Garansi Non Collateral di Jawa Timur
Pengertian bank garansi
bank garansi adalah jaminan pembayaran dari bank untuk penerima jaminan apabila pihak yang di jamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi).
bank garansi adalah jaminan pembayaran yang di berikan kepada penerima jaminan jika pihak yang di jamin tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan demikian, pengertian bank garansi adalah layanan perbankan di mana bank menjamin nasabahnya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan yang telah di sepakati. Dalam bank garansi ini, pihak bank akan membuat pengakuan tertulis berisikan bank mengikat diri kepada penerima jaminan dalam jangka waktu dah syarat tertentu, apabila nasabahnya tidak memenuhi kewajibannya terhadap si penerima jaminan.
PT. MITRA JASA INSURANCE, istilah bank garansi adalah al-kafalah yang berarti bak memberi bank garansi sebagai jamianan pelaksanaan proyek. Pihak yang di jamin menyetor uang jaminan dengan prinsil.
Dengan demikian, inti pemberian bank garansi adalah kepercayaan bank terhadap nasabah dalam membantu kelancaran transaksi bisnis nasabah. Keuntungan bank saat memberikan layanan bank garansi adalah akan menerima imbalan jasa dari si terjamin berupa provisi. Provisi adalah jumlah uang yang di hitung atas presentase tertentu dari jumlah nominal bank garansi untuk jangka waktu tertentu.
Dasar hukum bank garansi adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang di atur dalam KUH Perdata pasal 1820 hingga 1850. Untuk menjamin keberlangsungan bank garansi, penanggung dapat memilih menggunakan pasal 1831 atau pasal 1832.Penerbitan Bank Garansi Non Collateral di Jawa Timur
Manfaat bank garansi
Lantaran bank garansi di terbitkan atas permintaan nasabah, maka manfaat bank garansi adalah beragam tergantung keperluan transaksi bisnis nasabah. Namun, manfaat umum dari bank garansi adalah sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa, meringankan cash flow, dan terhindar dari kerugian jika pihak yang di jamin melalaikan kewajibannya karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi dari bank.
Jenis-jenis bank garansi
Di lansir dari PT.MITRA JASA INSURANCE ,jenis bank garansi adalah garansi kepada maskapai pelayaran, agunan warranty, customs bond, dan lain-lain yang menjamin tidak ada cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.
1. Jenis bank garansi berdasarkan bentuknya.
- Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi untuk pemberian kredit, risk sharing, dan standby loan dalam rangka pelaksanaan proyek.
- Penerimaan rutin surat berharga seeperti pemberian jaminan bentuk penandatanganan kedua atau seterusnya atas wesel dan promes.
2. Jenis bank garansi berdasarkan kegunaanya.
(1.)Bank garansi tender, bank garansi yang di berikan oleh bank untuk para kontraktor.
(2.)Bank garansi perdagangan, bank garansi yang di berikan kepada pabrikan untuk kepentingan agen atau levelansir produk-produk pabrik tersebut.
(3.)Bank garansi penangguhan bea masuk, bank garansi untuk menjamin dinas bea dan cukai untk pembayaran bea masuk barang impor.
(4.)Bank garansi cukai rokok. bank garansi yang di berikan untuk menjamin pembayaran cukai rokok yang ditangguhkan
(5.)Bank garansi uang muka kerja, bank garansi untuk mengambil uang muka pelaksanaan proyek dalam kontrak tertentu.
Itulah penjelasan terkait apa itu bank garansi. Bank garansi adalah jaminan pembayaran yang di berikan kepada penerima jaminan jika pihak yang di jamin tidak memenuhi kewajibannya.
Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami berikan, sebagai berikut:
(I),JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )
- Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang di persyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang di selenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
- Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah di tunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
- Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
- Masa berlaku Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
- Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
(II),JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )
- Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal yang di persyaratkan oleh Obligee setelah di tunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang di menangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
- Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah di tandatanganinya.
- Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
- Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
- Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
(III),JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
- Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
- Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah di tandatanganinya.
- Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.
- Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum di kembalikan atau yang belum di perhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
- Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
(IV,)JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
- Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah di selesaikannya atau di serah terimakan untuk pertamakalinya.
- Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya di bayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
- Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan di tetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
- Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan besarnya biaya yang di perlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak di selesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
- Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama
Persyaratan Bank dan Surety bond
PERSYARATAN PENERBITAN BANK GARANSI
-
- Legalitas Perusahaan
- Company Profil
- Akte Pendirian Beserta Perubahannya
- SIUP
- SIUJK ( jika Principal adalah kontraktor)
- NPWP
- TDP
- DOMISILI PERUSAHAAN
- PHOTO COPY KTP PENGURUS/DIREKTUR
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
( neraca rugi laba perusahaan)
- Data Pendukung
- Untuk Jaminan Tender / Bid Bond : Undangan Lelang
- Untuk Jaminan Pelaksanaan = SPK (Surat perintah kerja)
- Untuk Jaminan Uang Muka = Kontrak Kerja Lengkap
- Untuk Jaminan Pemeliharaan = Berita acara serah terima
- Membuat Surat Permohonan
- PT ..
- Bank Penerbit / Asuransi Penerbit
- Legalitas Perusahaan
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
Jl.persahabatan timur 1 no 07 cipinang pulo gadung, DKI Jakarta 12930
Email : mitrajasa2004@gmail.com
Hubungi VIA WA 081311768998