Jaminan pemeliharaan konstruksi dan bank garansi adalah dua bentuk perlindungan finansial yang umumnya di gunakan dalam industri konstruksi.Penyedia Jaminan Pemeliharaan Bank Garansi
- Jaminan Pemeliharaan Konstruksi (Maintenance Bond): Ini adalah jaminan yang di berikan oleh kontraktor kepada pemilik proyek setelah selesai pembangunan. Jaminan ini menjamin bahwa kontraktor akan melakukan perbaikan atau pemeliharaan pada pekerjaan konstruksi dalam jangka waktu tertentu setelah selesai proyek, biasanya sekitar satu tahun. Jika ada kerusakan atau masalah selama periode ini, kontraktor bertanggung jawab untuk memperbaikinya tanpa biaya tambahan bagi pemilik proyek.
- Bank Garansi (Bank Guarantee): Bank garansi adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh bank untuk mengamankan kewajiban finansial atau kinerja antara dua pihak. Dalam konteks konstruksi, bank garansi seringkali di gunakan untuk memberikan jaminan pembayaran atau pelaksanaan suatu kontrak. Misalnya, bank garansi dapat di berikan kepada pemilik proyek sebagai jaminan bahwa kontraktor akan menyelesaikan proyek sesuai dengan persyaratan yang disepakati, dan jika tidak, bank akan membayar sejumlah dana yang telah di jamin dalam garansi.Penyedia Jaminan Pemeliharaan Konstruksi Bank Garansi
Kedua bentuk perlindungan ini membantu memastikan kelancaran proyek konstruksi dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam kontrak konstruksi.
Penyedia Jaminan Pemeliharaan Bank Garansi
Jaminan yang di terbitkan oleh Penjamin / Surety untuk menjamin Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya dari Pemberi Kerja / PemilikProyek sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di perjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Kontraktor / Pelaksana gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak dapat
di kembalikan maka Penjamin / Surety akan membayar kembali uang muka kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek
sebesar sisa uang muka yang belum di kembalikan (Besar klaim Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah sebesar
jumlah uang muka yang di terima Kontraktor / Pelaksana, dikurangi dengan jumlah yang telah di bayar kembali
sesuai persitungan prestasi kerja) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang di jamin oleh Penjamin
/ Surety akan berkurang sesuai dengan pengembalian uang muka yang telah di bayar oleh Principal kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Penyedia Jaminan Pemeliharaan Bank Garansi
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum di kembalikan oleh Kontraktor / Pelaksana,
maka Jaminan Uang Muka dapat di perpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek atau sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Induk.
Penyedia Jaminan Pemeliharaan Bank Garansi
Kami dari PT. Mitra Jasa insurance , di mana perusahaan kami telah resmi di tunjuk untuk memasarkan
penerbitan BANK GARANSI dan SURETY BOND, Bank Garansi maupun Surety Bond yang Kami terbitkan telah
di terima di lingkungan instansi BUMN, BUMD, BUMS, KPS, OIL& GAS,MABES TNI-POLRI,PERTAMINA,
CHEVRON, CONOCO PHILIPS, STAR ENERGY DLL, Kami juga memberikan prosedur yang relative mudah
yaitu TANPA AGUNAN (NON COLLATERAL) untuk semua jenis jaminan, serta proses cepat dan polis jaminan
kami antar langsung ke perusahaaan bapak/ibu, dan dibawah ini kami informasikan tabel untuk rate dan Bank penerbit adalah sebagai berikut.
Penyedia Jaminan Pemeliharaan Bank Garansi
.
LIST PENERBIT BANK GARANSI & PENERBIT JAMINAN SURETY BOND
NAMA BANK | NAMA ASURANSI | ||
BANK BTN | BANK BRI | Asuransi Jamsyar | Asuransi Askrindo |
BANK BNI | BANK BCA | Asuransi Berdikari | Asuransi Jasindo |
BANK MANDIRI | BANK JATIM | Asuransi Aspan | Asuransi Jasa Raharjaputra |
BANK EXIM | BANK SINARMAS | Asuransi Intra Asia | Asuransi Jamkrindo |
BANK BUKOPIN | BANK DLL | Asuransi Bosowa | AsuransiBuana independent,dll |
RATE (Service Charge)
Jenis Jaminan | Rate Bank Garansi | Rate Asuransi (SuretyBond) |
Jaminan Penawaran/Bid Bond | 3,25 % / Flat | 0.35 % TRIWULAN |
JaminanPelaksanan/Performance Bond | 3,35%/Tahun | 0.4%/TRIWULAN |
JaminanUang Muka/Advancepayment Bond | 3,75 % / Tahun | 0.4% / TRIWULAN |
JaminanPemeliharan/Maintenance Bond | 3,35 % / Tahun | 0.4 % / TRIWULAN |
Kami juga dapat membantu proses penerbitan Asuransi Umum Lainnya dengan Rate negosiasi, adapun Produk Asuransi di maksud adalah sebagai berikut :
a | Contaktor All Risk (CAR) + Third Party Liability (TPL) |
b | Liability Insurance : Comprehensive General Liability (CGL)
Automobile Liability Insurance (AL) Employer’s Liability Insurance (EL) Workman Compensation Insurance(WCI) |
c | Erection All Risk (EAR) Insurance |
d | Personal Accident (PA) Insurance |
Syarat Syarat Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond :
Ø Melampirkan dokumen pendukung,Undangan Lelang,Spk,Kontrak,PO,Dsb
Ø Company profile / ligalitas perusahaan Yang Lengkap,Laporan Keuangan 2 tahun terakhir,Dsb
Kami berharap penawaran ini dapat berakhir dengan kerjasama yang baik yang dapat memberikan keuntungan terhadap kedua belah pihak.Demikian penawaran ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.