Bank garansi adalah instrumen keuangan yang di terbitkan oleh bank sebagai jaminan atas kewajiban pihak.Persyaratan Bank Garansi
ketigaapabila pihak yang terjamin gagal memenuhi kewajibannya. Syarat penerbitan bank garansi bisa bervariasi
tergantung pada kebijakan bank yang menerbitkannya dan perjanjian antara pihak yang meminta bank garansi
dengan bank itu sendiri. Namun, ada beberapa syarat umum yang sering kali di butuhkan:
- Dana yang mencukupi: Pihak yang meminta bank garansi biasanya perlu memiliki dana yang mencukupi di rekening bank atau jaminan lainnya yang dapat menutupi nilai bank garansi yang di minta.
- Dokumen dan informasi yang lengkap: Pihak yang meminta bank garansi harus menyediakan dokumen dan informasi yang lengkap sesuai dengan kebutuhan bank. Ini bisa mencakup informasi tentang transaksi yang dilakukan, perjanjian yang relevan, atau dokumen-dokumen lain yang di perlukan.
- Kondisi-kondisi yang jelas: Persyaratan dan kondisi-kondisi bank garansi harus jelas dan di pahami oleh kedua belah pihak. Ini termasuk tanggal berlakunya garansi, nilai garansi, serta kewajiban dan hak-hak pihak yang terlibat.
- Biaya dan kompensasi: Pemohon bank garansi harus siap untuk membayar biaya administrasi dan mungkin juga kompensasi atau jaminan lain kepada bank yang menerbitkan garansi.
- Pemeriksaan kredit dan risiko: Bank akan melakukan penilaian risiko terhadap pihak yang meminta bank garansi untuk memastikan kemampuan mereka memenuhi kewajiban.
Pastikan untuk berkonsultasi dengan bank yang bersangkutan untuk mendapatkan persyaratan yang tepat karena
setiap bank mungkin memiliki kebijakan yang sedikit berbeda.
Persyaratan Bank Garansi dan Asuransi
- Legalitas Perusahaan
- Company Profil
- Akte Pendirian Beserta Perubahannya
- SIUP
- SIUJK ( jika Principal adalah kontraktor)
- NPWP
- TDP
- DOMISILI PERUSAHAAN
- PHOTO COPY KTP PENGURUS/DIREKTUR
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
- ( neraca rugi laba perusahaan)
- Data Pendukung
- Untuk Jaminan Tender / Bid Bond = Undangan Lelang
- Untuk Jaminan Pelaksanaan = SPK (Surat perintah kerja)
- Untuk Jaminan Uang Muka = Kontrak Kerja Lengkap
- Untuk Jaminan Pemeliharaan = Berita acara serah terima