Surety bond dan bank garansi merupakan instrumen keuangan yang di gunakan untuk memberikan jaminan atas kewajiban finansial atau kontrak antara dua belah pihak. Meskipun keduanya seringkali di samakan, sebenarnya terdapat perbedaan penting di antara keduanya.
Surety Bond:
Surety bond adalah perjanjian tiga pihak di mana surety (penjamin) memberikan jaminan kepada obligee (pihak yang di lindungi) bahwa principal (pihak yang dijamin) akan memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak yang telah di tetapkan. Jika principal gagal melaksanakan kewajibannya, surety akan bertanggung jawab untuk membayar obligee sesuai dengan ketentuan dalam surety bond.
Bank Garansi:
Bank guarantee, di sisi lain, adalah perjanjian antara bank sebagai penjamin dengan pihak penerima garansi (biasanya di sebut obligee) yang menjamin pembayaran apabila pihak tertentu (biasanya di sebut principal) tidak memenuhi kewajiban atau perjanjian yang telah di tetapkan. Bankgaransi ini di keluarkan oleh bank sebagai jaminan atas pembayaran tertentu, dan bank bertanggung jawab untuk membayar sejumlah uang jika kondisi yang di sepakati dalam garansi tidak terpenuhi.
Perbedaan Utama:
- Pihak Penjamin: Pada surety bond, penjamin bisa berupa perusahaan asuransi atau agen surety, sementara pada bank garansi, penjamin adalah bank.
- Jenis Kewajiban yang Dijamin: Surety bond lebih umum di gunakan dalam situasi di mana kewajiban berhubungan dengan pelaksanaan kontrak, sementara bank garansi seringkali terkait dengan pembayaran atau pemenuhan kewajiban finansial.
- Penanganan Klaim: Pada surety bond, klaim di ajukan ke perusahaan asuransi atau agen surety, sedangkan pada bank garansi, klaim di ajukan langsung ke bank yang mengeluarkan garansi.
Surety Bond atau Bank Garansi
Meskipun memiliki perbedaan ini, baik surety bond maupun bank garansi bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan bagi pihak yang terlibat dalam kontrak atau transaksi bisnis. Mereka menjadi alat penting dalam mengurangi risiko dan memastikan pemenuhan kewajiban dalam dunia bisnis yang penuh dengan ketidakpastian.
PT. MITRA BMS INSURANCE , Sebagai Agen Asuransi/ jasa pembuatan Bank Garansi & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) sebagai penerbit Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa, serta Konsultan untuk Bank Garansi. Maka atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT. MITRA BMS INSURANCE akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi.Ada beberapa bank dan asuransi yang telah bekerja sama denga perusahaan kami untuk jasa pembuatan jaminan bank garansi dan surety bond.Tentang Kami
Bank penerbit
BANK BRI,BANK BNI,BANK MANDIRI, BANK BCA,BANK BUKOPIN,BANK ICB BUMIPUTRA,BANK MUTIARA,BANK DKI,BANK BJB,BANK SUMSEL,BANK BENGKULU, BANK KALTIM,BANK LAMPUNG,BANK SULUT,BANK IXIM.DLL
Asuransi penerbit.
ASURANSI ASKRINDO,ASURANSI ASEI,ASURANSI JASINDO,ASURANSI SINARMAS , ASURANSI BUMIDA,ASURANSI ACA,ASURANSI BOSOWA,ASURANSI ASKRIDA,ASURANSI RAYA,ASURANSI HIMALAYA DLL.
Besar harapan kami kiranya perusahaan kami di berikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam
kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan di laksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar. Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan di masa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.