surety bond-Kontraktor all risk

surety bond-Kontraktor all risk
surety bond-Kontraktor all risk

Surety bond adalah asuransi penjaminan untuk melindungi keberlangsungan proyek.Pelaksanaan suatu proyek tentu memiliki sejumlah risiko baik kecil maupun besar. Oleh karena itu di perlukan adanya sebuah asuransi perlindungan. Asuransi penjaminan atau surety bond adalah sebuah bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan suatu proyek,surety bond-Kontraktor all risk

Tujuan adanya surety bond adalah melindungi sebuah proyek dan mengurangi risiko kerugian jika nantinya terdapat hambatan di tengah pekerjaanya. Lantas sebenarnya, apa itu surety bond, dasar hukum, dan bagaimana prosedur penggunaan surety bond? Simak pembahasannya di artikel ini.

surety bond..?

Surety bond adalah bentuk perjanjian yang memberikan jaminan perlindungan terhadap keberlangsungan sebuah proyek. Pemberian jaminan ini terjadi atas kesepakatan tiga pihak,

yaitu pihak Obligee (pemilik proyek), pihak Principal (pemborong atau kontraktor), dan Surety (penjamin).Tujuan dari sebuah surety bond yaitu memastikan bahwa pihak Principal mampu memenuhi kewajibannya dalam

menyelesaikan proyek sesuai waktu dan kesepakatan yang telah di buat.Obligee akan meminta jaminan tersebut melalui dokumen yang di terbitkan oleh pihak Penjamin.Adapun pihak yang berwenang untuk menerbitkan surat

jaminan adalah Lembaga Keuangan Non Bank, yaitu perusahaan asuransi yang memiliki layanan surety bond.

Isi dari surety bond adalah jaminan bahwa ketika Principal gagal menyelesaikan proyek atau tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Obligee, maka Surety akan menanggung kerugian Obligee maksimal sebesar nilai surety bond,Secara sederhana, surety bond adalah salah satu solusi yang di lakukan untuk meminimalisir kerugian antara Principal dan Obligee. Oleh karena itu, sebelum di mulainya suatu proyek keberadaan surety bond adalah krusial.

Tentang Surety Bond

Asuransi  adalah produk asuransi umum berupa penjaminan terhadap suatu resiko dalam bentuk perjanjian tambahan dari perjanjian pokok / kontrak antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana.Surety Bond sebagai alternatif pengganti dari Bank Garansi yang berperan sebagai solusi untuk menjamin resiko kerugian yang mungkin di alami oleh pihak Pemilik / Pemberi Kerja dalam perjanjian/kontrak akibat wanprestasi.surety bond-Kontraktor all risk

Keunggulan Surety Bond di bandingkan dengan Bank Garansi

Suretybond pada umumnya tidak mewajibkan adanya setoran jaminan maupun kolateral sehingga likuiditas Kontraktor / Pelaksana tidak terganggu.Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang di buat antara Pemilik Proyek / Pemberi Kerja dengan Kontraktor / Pelaksana.

Pada dasarnya Surety Bond bersifat “Conditional” yaitu klaim akan. Biselesaikan sebesar kerugian yang diderita oleh Pemilik Proyek / Pemberi Kerja.

Surety Bond dapat menampung resiko dalam jumlah yang besar karena resiko yang di jamin atas penerbitan Surety Bond tidak di tanggung sendiri oleh Pihak Penjamin (Surety) dalam hal ini Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan tetapi di reasuransikan ke Perusahaan Reasuransi.

surety bond-Kontraktor all risk

1.JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )

Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang di perlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang di persyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang di selenggarakan dengan sumber dana

dari  Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari

Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah di tunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.

Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga

Penawaran Sementara).Masa berlaku Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab

surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen

Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).


2.JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )

Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang di perlukan  oleh Principal yang di persyaratkan oleh Obligee  setelah di tunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang di menangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain :

untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah di tandatanganinya.Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan di tetapkan

oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.

Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang di setujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang.

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).


3.JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.

Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah di tandatanganinya.

Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum  20 % dari Nilai Kontrak.

Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum di kembalikan atau yang belum di perhitungkan 

dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka,

yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).

 

4.JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah di selesaikannya atau di serah terimakan untuk pertamakalinya.Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain :

untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya di bayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.

Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya   5 % dari Nilai Kontrak.

Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak di selesaikan oleh Principal atau

maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama

surety bond-Kontraktor all risk

Persyaratan Pengajuan Surety Bond dan bank garansi

Dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Surety Bond yaitu sebagai berikut :

*. Surat Permohonan penerbitan Surety Bond di atas Kop Surat Perusahaan yang berisi keterangan mengenai :

  • 1 Nama Perusahaan (Principal)
    •2 Alamat Lengkap
    •3 Pejabat yang menangani
    •4 Nama Pemberi Kerja (Obligee)
    •5 Alamat Lengkap
    •6 Jenis Jaminan
    •7 Nama Pekerjaan/Proyek
    •8 Lokasi Pekerjaan/Proyek
    •8 Nilai Pekerjaan/Kontrak/Pagu
    •9 Nilai Jaminan
    •10 Jangka Waktu/PeriodeJaminan
  1. Dokumen Pendukung (sesuai dengan jenis penerbitan Surety Bond)
  • (l) Jaminan Penawaran : Undangan/Pengumuman Lelang atau RKS atau BAP Aanwijzing
    •(ll) Jaminan Pelaksanaan : Surat Penunjukan Pemenang atau Draft Kontrak atau SPK atau LOI
    •(lll) Jaminan Uang Muka : Kontrak atau SPK atau LOI atau PO
    •(lV) Jaminan Pemeliharaan : Surat Serah Terima Pekerjaan

PT.MITRA BMS INSURANCE , Sebagai Agen Asuransi/Bank Garansi  & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (OTORITASJASA KEUANGAN) sebagai penerbit Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa, serta Konsultan untuk,

Dapatkan layanan konsultasi gratis untuk kebutuhan Penjaminan Anda sekarang juga..

Office : JL. Persahabatan timur 1,komplek BPU migas No. 7 Jakarta Timur
From   : EDI OTOMI
Hp/Whatssap  : 081311768998
Telp  : (021) 22476367

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim pesan
Jasa bank garansi dan surety bond,silahkan lanjut ke chat untuk info lebih lanjut